Pembangunan sub sektor peternakan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pertanian, harus
dilaksanakan secara bertahap dan berencana untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain melalui peningkatan produksi ternak
sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat peternak dari waktu ke waktu.
pembangunan peternakan dewasa ini
telah diarahkan pada pengembangan peternakan yang lebih maju dengan pendekatan
kewilayahan yaitu mengkonsentrasikan pengembangan sentra produksi pada
wilayah-wilayah tertentu, penggunaan teknologi tepat guna dan penerapan
landasan baru yaitu efisiensi, produktivitas dan suistainability.
Usaha sapi perah merupakan padat
karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja sekaligus membangkitkan perekonomian
masyarakat di perdesaan. Nilai rasio konsumsi dalam negeri dengan produk impor
1 : 2 membuka peluang untuk meningkatkan produksi susu domestik untuk memenuhi
kebutuhan susu nasional.
Daerah di luar Pulau Jawa sangat
kaya dengan sumber pakan ternak ruminansia disamping lahan yang masih cukup
luas juga terdapat daerah yang sesuai untuk pengembangan sapi perah. Laju pertumbuhan
penduduk pesat (rata-rata 1,499 %/ tahun), terutama anak-anak usia sekolah
sebagai konsumen utama produk susu. Selain itu meningkatnya kesadaran gizi
masyarakat mengakibatkan meningkatnya konsumsi susu sehingga potensi pemasaran
masih terbuka luas.
•
Kebijakan impor susu
•
Dalam peta perdagangan Internasional
produk-produk susu, saat ini Indonesia berada pada posisi sebagai
net-consumer
•
Dilihat dari sisi konsumsi, sampai
saat ini konsumsi masyarakat Indonesia terhadap produk susu masih tergolong
sangat rendah bila dibandingkan dengan Negara berkembang lainnya
•
Kondisi produksi susu segar di
Indonesia saat ini, sebagian besar (91 %) dihasilkan oleh usaha rakyat dengan
skala usaha 1 – 3 ekor sapi perah per peternak dan juga kondisi manajemen
usaha sapi perah di tingkat peternak yang masih tradisional
•
Kelembagaan Kelompok Ternak
dan Koperasi
•
Untuk usaha
sapi perah yang berperan dalam menerima produk sapi perah adalah koperasi yang
berada di daerah tersebut dimana koperasi tersebut beranggotakan peternak sapi
perah akan tetapi koperasi tersebut tidak sesuai dengan azasnya yaitu berakar
dari bawah sehingga koperasi tersebut melaksanakan fungsinya dengan sistem
komando terhadap anggota koperasi. Sifat komando itu dimulai dari cara memilih
anggota yang ditetapkan oleh koperasi yang dikaitkan dengan pemberian bantuan
sapi perah. Status anggota koperasi hanya
berfungsi pada saat menjual susu segar dan pembayaran iuran wajib dan iuran
pokok.
•
Masih rendahnya peranan penyuluh ,
baik di dalam perannya sebagai fasilitator, motivator dan katalisator menjadi
penyebab tidak berpengaruh nyatanya peranan penyuluh dalam dinamika kelompok
peternak sapi perah.
•
Sebagian besar peternak sapi perah
yang ada di Indonesia merupakan anggota koperasi susu. Peranan koperasi sebagai
mediator perlu dipertahankan. Pelayanannya perlu ditingkatkan dengan cara
meningkatkan kualitas SDM koperasi serta memperkuat networking dengan
industry-industri pengolahan.
•
Pada koperasi
Sintari yang mengolah susu segar menjadi susu pasteurisasi memberikan pelayanan
kepada peternak termasuk pendistribusian susu dan semua pelayanan ini harus
dibayar kembali oleh peternak kepada koperasi melalui pemotongan harga produksi
susu jadi koperasi mewajibkan peternak menjual seluruh produksi susu pada
koperasi. Jadi pemasaran (supply chain) produk sapi perah sistem
kemitraan langsung ke koperasi selanjutnya hasil olahan susu segar tersebut
menjadi susu pasteurisasi (SUSIN) dan dipasarkan ke kota Makassar
•
Sebagian besar susu segar di
Indonesia terutama pulau Jawa dipasarkan ke IPS untuk semua kelompok
koperasi dengan pangsa sekitar 86 % - 88 % sementara di Sulawesi
Selatan yaitu pada koperasi
Sintari yang mengolah susu segar menjadi susu pasteurisasi memberikan pelayanan
kepada peternak termasuk pendistribusian susu
•
Sebagian besar peternak sapi perah
yang ada di Indonesia merupakan anggota koperasi susu. Koperasi tersebut
merupakan lembaga yang bertindak sebagai mediator antara peternak dengan
industry pengolahan susu. Koperasi susu sangat menentukan posisi tawar peternak
dalam menentukan jumlah penjualan susu, waktu penjualan dan harga yang akan
diterima peternak.
•
Pemerintah perlu
memberikan dukungan nyata untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil
ternak (susu) kepada para peternak.
•
Perlu dibentuk wadah kemitraan yang
jujur dan memperhatikan kepentingan bersama antara peternak, koperasi susu dan
industri pengolahan susu.
•
Koperasi susu perlu didorong dan
difasilitasi agar dapat melakukan pengolahan sederhana susu segar, antara lain
yakni pasteurisasi dan pengemasan susu segar, pengolahan menjadi yogurt, keju
dsb.
•
Pemerintah
Pusat maupun Daerah seyogianya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu
memperkuat posisi tawar peternak sapi perah khususnya dan pengembangan
agribisnis berbasis peternakan umumnya.
•
mengefektifkan
kinerja dewan persusuan nasional
Sumber: ambil file punya ayah
Terimakasih atas kunjungannya.






0 komentar:
Posting Komentar